Kamis, 04 Oktober 2012

Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara...

       


          Hari ini gw coba membahas pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan nih, lebih tepatnya tentang Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologoi Negara. Memupuk semangat dan tekad membangun bangsa dari keterpurukan dengan cara masing-masing, bersikap toleran terhadap sesama yang berbeda keyakinan, menghargai hak orang lain, membantu sesama yang kekurangan, dan tidak memaksakan pandangan/pendapat kepada orang lain.







A. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA

1. Sejarah Singkat Perumusan Pancasila
    Pancasila "tidak jatuh dari langit pada sidang BPUPKI". Pancasila sudah ada sejak lama dalam kehidupan masa lampau bangsa Indonesia. Pada masa pergerakan nasional berbagai organisasi politik mulai mendiskusikan dan memperdebatkan tentang nilai-nilai dasar kehidupan bernegara. Dengan demikian, secara  umum ada dua periode sejarah perumusan Pancasila, yaitu  periode praperumusan serta periode perumusan dan penetapan Pancasila.
    Jadi bisa dikatakan, proses lahirnya Pancasila cukup panjang dan tidak mudah. Proses itu berlangsung melalui dialog, perdebatan, dan kompromi yang melibatkan berbagai komponen bangsa. Karena itulah, Pancasila menjadi amat bermakna bagi bangsa dan negara Indonesia. Adapun rumusan Pancasila menurut Pembukaan UUD 1945 adalah :
  • Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
    Ada dua kedudukan penting Pancasila. Pertama, Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara. Kedua, Pancasila berkedudukan sebagai ideologi negara. Ada beberapa fungsi Pancasila sebagai dasar negara, yaitu sebagai :
  • dasar berdiri dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • dasar kegiatan penyelenggara negara.
  • dasar partisipasi warga negara.
  • dasar pergaulan antarwarga negara.
  • dasar dan sumber hukum nasional.
3. Pancasila sebagai Ideologi Negara
    Ideologi negara adalah pedoman hidup dalam penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan ideologi negara, karena di dalamnya terdapat nilai-nilai dasar yang disepakati oleh mayoritas warga negara Indonesia dan ingin mewujudkan dalam kehidupan bernegara. Kesepakatannya terjadi dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Ada beberapa fungsi Pancasila sebagai ideologi, yaitu :
  • mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan itu.
  • membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
  • memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa.
  • menyoroti kenyataan yang ada dan kritis terhadap upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila itu.
    Dengan kata lain, sebagai ideologi negara, Pancasila berfungsi sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia dalam menjaga keutuhan negara dan memperbaiki kehidupan bangsa Indonesia.

    Sekian posting saya kali ini, kurang lebihnya mohon maaf, semoga bermanfaat untuk semua.


Sumber : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN standar 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar